BEKASI, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk membayar petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai sejak KPU Kota Bekasi menerima logistik dari KPU Pusat, Senin (8/1/2024) lalu.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar petugas pelipatan sembilan juta surat suara, termasuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota.
"Untuk sembilan juta surat suara, pagu anggaran yang KPU Kota Bekasi siapkan untuk membayar petugas sortir lipat itu di angka Rp3 miliar," ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Kamis (11/1/2024).
Petugas lipat akan mendapatkan upah sebesar Rp300 untuk setiap surat suara Pilpres yang dilipatnya. Sementara, untuk surat suara Pileg akan mendapatkan Rp400.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait