Putusan DKPP Terbaru Keluar, KPU Kota Bekasi Digugat ke PTUN Bandung
BEKASI, iNewsBekasi.id- Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih.
Ketua Umum GENGSI Garisah Idharul Haq mengatakan, gugatan ini diajukan berdasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, DKPP mengungkap bahwa pada 25 November 2024, seorang Komisioner KPU Kota Bekasi (Teradu I) memberikan uang Rp1.000.000 kepada anggota PPK (Teradu II).
Sehari kemudian, Teradu II membagikan uang Rp300.000 kepada dua anggota PPS di Kecamatan Pondok Melati yakni di PPS Jati Ranggon dan PPS Jatimurni.
Bahkan dalam percakapan WhatsApp dengan salah satu anggota PPS, Teradu II secara gamblang meminta dukungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03.
“Ini menunjukkan bahwa pilkada Bekasi sudah cacat sejak hulu. Bahkan sebelum masyarakat mencoblos, sebelum suara dihitung, dan sebelum Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil, proses demokrasi sudah dirusak oleh penyelenggaranya sendiri,” kata Garisah dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025).
Editor : Wahab Firmansyah