get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Heri-Sholihin Tak Diterima MK, Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi

Putusan DKPP Terbaru Keluar, KPU Kota Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
header img
GENGSI mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap KPU Kota Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih.

Ketua Umum GENGSI Garisah Idharul Haq mengatakan, gugatan ini diajukan berdasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat oleh penyelenggara pemilu.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, DKPP mengungkap bahwa pada 25 November 2024, seorang Komisioner KPU Kota Bekasi (Teradu I) memberikan uang Rp1.000.000 kepada anggota PPK (Teradu II). 

Sehari kemudian, Teradu II membagikan uang Rp300.000 kepada dua anggota PPS di Kecamatan Pondok Melati yakni di PPS Jati Ranggon dan PPS Jatimurni. 

Bahkan dalam percakapan WhatsApp dengan salah satu anggota PPS, Teradu II secara gamblang meminta dukungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03.

“Ini menunjukkan bahwa pilkada Bekasi sudah cacat sejak hulu. Bahkan sebelum masyarakat mencoblos, sebelum suara dihitung, dan sebelum Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil, proses demokrasi sudah dirusak oleh penyelenggaranya sendiri,” kata Garisah dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025).

Dia menuturkan, praktik transaksi uang kepada penyelenggara tingkat bawah membuktikan bahwa asas jujur dan adil dalam pemilu sudah dilanggar secara sistematis.

Dia menegaskan, gugatan ini menggunakan putusan DKPP sebagai novum (bukti baru), sesuai dengan Pasal 55 UU Peradilan TUN jo. Pasal 5 Perma No. 8 Tahun 2018. Karena putusan DKPP baru dibacakan pada 11 Agustus 2025, gugatan dinyatakan masih dalam tenggang waktu.

Penggugat menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 47 UU Peratun, PTUN Bandung memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa perkara ini. 

“Objek sengketa sudah jelas, bukti sudah terang, dan kepentingan hukum penggugat sebagai warga Bekasi sangat nyata," tegasnya.

Garisah mendesak, PTUN Bandung agar membatalkan SK KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, sekaligus memulihkan marwah demokrasi di Kota Bekasi.

“Kami percaya PTUN akan berdiri di sisi kebenaran. Kalau penyelenggara saja sudah curang sebelum pilkada dimulai, maka hasil pilkada tidak punya legitimasi. Bekasi butuh pemimpin yang lahir dari proses demokrasi bersih, bukan transaksi,” ucapnya.

 

 

 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut