Ribuan Obat Keras Daftar G Beredar di Bekasi, Polisi Bekuk Pria 23 Tahun
BEKASI, iNewsBekasi.id– Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Bekasi Selatan dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Seorang pria berinisial RR (23) diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar Minggu (1/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan penyisiran di lokasi target.
“Berdasarkan laporan warga, tim di lapangan menemukan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat daftar G yang disimpan dalam kantong plastik,” kata Kusumo, Senin (2/2/2026).
Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Editor : Wahab Firmansyah