get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Menu MBG Disebut Cuma Ubi dan Pisang, SPPG Mustikasari Bekasi Angkat Bicara

Ribuan Obat Keras Daftar G Beredar di Bekasi, Polisi Bekuk Pria 23 Tahun

Senin, 02 Februari 2026 | 12:23 WIB
header img
Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Bekasi Selatan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.idPolres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Bekasi Selatan dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Seorang pria berinisial RR (23) diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar Minggu (1/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan penyisiran di lokasi target.

“Berdasarkan laporan warga, tim di lapangan menemukan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat daftar G yang disimpan dalam kantong plastik,” kata Kusumo, Senin (2/2/2026).

Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan pelaku tidak bekerja sendiri dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan permukiman Kota Bekasi.

Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan di kalangan remaja.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras ilegal yang kerap berujung pada tindak kriminal lainnya,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut