Sepanjang Juni Ini, Polisi Ciduk 14 Pengedar Obat Keras di Bekasi dan Sita 30.000 Pil
BEKASI, iNewsBekasi.id– Polres Metro Bekasi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal sepanjang Juni 2026 ini. Sebanyak 14 orang ditangkap dengan barang bukti barang bukti berupa 30.436 butir obat keras daftar G.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, belasan tersangka ini ditangkap dari berbagai tempat berbeda, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko, hingga lokasi yang sengaja disamarkan sebagai tempat usaha lain.
"Modus operandi pengedar obat keras ini mengkamuflasekan lokasi penjualan menjadi toko ponsel, warung, maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari deteksi," kata Sumarni dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).
Editor : Wahab Firmansyah