Sepanjang Juni Ini, Polisi Ciduk 14 Pengedar Obat Keras di Bekasi dan Sita 30.000 Pil
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:06 WIB
Dia menuturkan, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan kasus tersebut.
"Sebanyak 14 tersangka ditangkap dengan barang bukti 30.436 butir obat keras daftar G, serta uang hasil penjualan sebesar Rp8.448.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah