get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Pilkades Bekasi 2026 Berubah! Catat Tanggal Pendaftaran hingga Hari Pemungutan Suara

Sepanjang Juni Ini, Polisi Ciduk 14 Pengedar Obat Keras di Bekasi dan Sita 30.000 Pil

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:06 WIB
header img
Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti obat keras yang disita sepanjang Juni 2026. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan kasus tersebut. 

"Sebanyak 14 tersangka ditangkap dengan barang bukti  30.436 butir obat keras daftar G, serta uang hasil penjualan sebesar Rp8.448.000," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut