Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Medan Satria Bekasi, 206 Ribu Pil Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 206.655 butir obat keras dari dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua pelaku diduga mengedarkan berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl secara ilegal.
"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (28/5/2026).
Victor menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Mereka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," katanya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning, 4.500 butir pil putih polos, serta 8.830 butir Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Menurut Victor, para tersangka menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik guna mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," katanya.
Tak hanya dijual secara langsung, obat keras ilegal tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online. Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025.
Editor: Wahab Firmansyah