Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Medan Satria Bekasi, 206 Ribu Pil Disita
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba berdasarkan tes urine. Namun, polisi mengungkap keduanya sebelumnya merupakan pengguna obat keras sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena alasan ekonomi.
"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar," ujar Victor.
Saat ini, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Victor menjelaskan, obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan medis dengan pengawasan dokter. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.
"Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.
"Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian," ujarnya.
Editor: Wahab Firmansyah