Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Medan Satria Bekasi, 206 Ribu Pil Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 206.655 butir obat keras dari dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua pelaku diduga mengedarkan berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl secara ilegal.
"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (28/5/2026).
Victor menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Mereka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," katanya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning, 4.500 butir pil putih polos, serta 8.830 butir Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Menurut Victor, para tersangka menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik guna mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," katanya.
Tak hanya dijual secara langsung, obat keras ilegal tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online. Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba berdasarkan tes urine. Namun, polisi mengungkap keduanya sebelumnya merupakan pengguna obat keras sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena alasan ekonomi.
"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar," ujar Victor.
Saat ini, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Victor menjelaskan, obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan medis dengan pengawasan dokter. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.
"Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.
"Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian," ujarnya.
Editor: Wahab Firmansyah