JAKARTA, iNews.id - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah seberapa besar gaji Ketua RT dan RW pada tahun 2024? Ketua RT dan RW merupakan bagian dari perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.
Keduanya memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.
Tugas dan kewenangan Ketua RT diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Namun, apakah besaran gaji yang diterima sudah sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban? Rincian lengkapnya dapat ditemukan di bawah ini.
Gaji Ketua RT dan RW pada tahun 2024 tidak seragam di setiap daerah. Perbedaan ini disebabkan oleh penetapan gaji Ketua RT dan RW oleh pemerintah daerah setempat, termasuk provinsi, kabupaten, kota, dan desa atau kelurahan.
Gaji Ketua RT dan RW umumnya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat fleksibel dan tidak tetap.
Besaran gaji Ketua RT dan RW juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan sumber pendapatan daerah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait