BEKASI, iNews.id- Seorang pegawai perempuan salah satu perusahaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh P yang menjabat sebagai general manager di perusahaan tempatnya bekerja.
Didampingi pengacaranya korban melaporkan P dengan nomor laporan polisi LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.
Kuasa hukum korban Aris Widodo mengatakan, korban baru bekerja di perusahaan yang berada di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, selama tiga bulan.
"P dilaporkan dengan dugaan Pasal 281 KUHP jo Pasal 6 B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Aris kepada wartawan pada Sabtu (27/1/2024).
Kuasa hukum korban Arifin menambahkan, kliennya selaku korban sudah diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. "Ada lima saksi yang menyaksikan dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami," ujarnya.
Arifin berharap penyidik juga memeriksa lima saksi yang telah disampaikan kliennya tersebut. "Kami berharap laporan inidapat ditindaklanjuti penyidik agar tidak ada lagi korban lainnya," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait