Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid mengungkapkan, atas perbuatan para pelaku, 11 remaja itu terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," pungkas Rasid.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait