Viral Video Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Sahroni Dukung Polisi Jemput Gus Samsudin

kiswondari
Gus Samsudin dijemput penyidik Polda Jatim usai membuat konten video tentang aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan'. Foto/Istimewa/Ilustrasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Langkah Polda Jatim menjemput paranormal bernama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin diapreasiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Blitar usai membuat konten video tentang aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan'.

Konten video itu diunggah dalam chanel Youtube miliknya Raka Official. 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat aparat penegak hukun. 

Sahroni meminta agar terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, karena diduga telah menistakan ajaran agama.

“Apresiasi respons cepat Polda Jatim atas kasus yang sempat saya viralkan ini. Tidak pakai lama, langsung ditelusuri semuanya. Saya harap terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena apa yang dia buat, diduga telah menistakan ajaran agama dan merusak moral masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, meskipun video tersebut hanya sebatas kebutuhan konten, namun terduga pelaku telah melanggar batas-batas kewajaran. Pasalnya, video yang dibuat sangat menyesatkan dan dapat menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.

“Tidak bisa pakai alasan ‘sebatas konten’, orang nanti semena-mena bikin konten sesat kayak gitu. Dan yang nonton kan belum tentu semuanya mengerti. Bisa saja ada anak kecil nonton, lalu beneran diyakini sama dia ajarannya. Bahaya sekali ini, sangat tidak patut dan tidak layak,” ucapnya. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network