Besok, Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat Soal Kasus Dugaan Politik Uang

Kiswondari
Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dua caleg Partai Demokrat terkait dugaan politik uang. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan politik uang. Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari dua caleg tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini. Bawaslu Jakpus juga akan meminta klarifikasi dari terlapor. 

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok,” kata Dimas pada Kamis (7/3/2024).

Dia menuturkan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," tuturnya.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," sambungnya. 

Dimas pun memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu. 

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network