BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik itu restoran, rumah makan, dan warung kopi. Imbauan itu dilakukan guna terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha makanan dan hiburan selama bulan ramadan.
"Saya pesankan agar seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum, dan hiburan, agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran," kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024).
"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadhan," sambungnya.
Dani menuturkan, momentum ini saling bermusafahah satu sama lain agar bisa memasuki bulan suci Ramadhan dengan penuh sukacita dan hati yang bersih.
"Saya ingin menjelang bulan suci Ramadhan ini kita bisa saling bermusafahah agar bisa menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih," ucapnya.
Dani berharap masyarakat non-muslim menghormati dan menghargai umat muslim saat beribadah puasa, sebagai bentuk menjaga toleransi antar umat beragama.
"Kepada saudara-saudara kita masyarakat nonmuslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait