BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka yakni Andre Darma, Nana Nasrudin, dan Engkos Kosasih. “Dari lima pelaku yang diamankan, tiga sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menuturkan, tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam hal ini, awak pengantar BBM yaitu sopir dan kernet juga ikut terlibat.
"Positif dua, sopir dan kernet. Dua pelaku memang mencampur dengan bensin,” tuturnya. Firdaus memastikan, pihak SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi.
Namun, proses penyelidikan terus dilakukan. Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. “Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ucap Firdaus.
Sebelumnya, SPBU 34-17106 di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan BBM. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.
Terindikasinya BBM yang dijual bercampur air ketika banyak pengendara motor dan mobil mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut. Banyaknya pengendara yang mogok dimulai pada Senin (25/3/2024) pukul 21.00 WIB.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait