BEKASI, iNewsBekasi.id- Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. "Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," tulis keterangan di laman MK.
MK diketahui menggabungkan agenda sidang pembacaan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu sesuai undangan jadwal sidang yang telah disampaikan kepada kedua tim paslon. "(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Meskipun pembacaan putusan digelar di ruang sidang yang sama, putusan permohonan Anies dan Ganjar dibacakan secara terpisah. "(Teknisnya) ada dua putusan, nggak (digabung), terpisah," ujar Fajar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait