BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menetapkan Aditya Tofik Qurahman adik dari Ahmad Arif Ridwan dalam kasus pembunuhan Rini Mariany. Aditya ditetapkan tersangka karena ikut membantu kakaknya membuang jasad mayat wanita dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Aditya berperan membantu Arif membuang jasad korban yang telah terbungkus koper.
"Aditya tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dia hanya membantu membuang jenazah korban setelah dibunuh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/5/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan pembunuh perempuan berinisial RM. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait