Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Study Tour Sekolah Wajib Dapat Rekomendasi dari Dishub

Wahab Firmansyah
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Pemkab Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran terkait pembelajaran di luar sekolah (outing class) untuk sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Bekasi. Dani mengimbau agar kegiatan outing kelas dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bekasi. 

Surat Edaran Nomor : HM. 04.02/SE-44/Disdik/2024 tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour di satuan pendidikan. 

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 13 Mei 2024 itu disampaikan pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata, atau study tour. 

"Kegiatan outing class diimbau dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke wisata industri dan wisata edukatif, dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru," tulis dalam surat edaran tersebut dikutip bekasi.inews.id pada Rabu (15/5/2024). 

Dalam surat edaran itu juga menyebutkan, apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan. 

Tak itu saja kegiatan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, terkait dengan kelaikan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network