Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan MA

Tim iNews.id
Pengadilan. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

JAKARTA,iNews.id - Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pertimbangan putusan MA itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota TP dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya.Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebut tetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022).

Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi.

Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.

 Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network