Ditemui LPSK di Cikarang, Aef Masih Pertimbangkan Tawaran Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon

Ade Suhardi
Aef salah satu saksi mata kasus Vina Cirebon. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Aef (30) yang menjadi saksi kasus Vina Cirebon belum memutuskan untuk mengajukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu masih mempertimbangkan penawaran dari LPSK.

"Kita sudah mencoba untuk menyampaikan soal perlindungan, tapi saksi masih memikirkan dan berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastiannya juga," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati usai bertemu dengan Aef di Kantor Desa Karang Asih, Jumat (24/5/2024).

Pihak LPSK kini menunggu keputusan Aef. Jika membutuhkan, maka LPSK akan proaktif memberikan perlindungan terkait kasus tersebut.

"Ya kami nunggu respons dari pihak saksi ya, kalau memang membutuhkan (perlindungan), kami akan proaktif," katanya. 

Sementara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, pihaknya menawarkan perlindungan kepada Aef dengan pertimbangan salah satunya saksi memiliki informasi penting pada kasus yang menyebabkan sepasang kekasih tersebut tewas.

"Ya kalau dia (saksi) mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini why not kita berikan perlindungan, kami menjajaki dulu sebenarnya," ucapnya.

LPSK baru pertama kali bertemu dengan Aef. Pertemuan dilakukan di Kantor Desa Karang Asih, saat pertemuan itu berlangsung saksi dalam kondisi baik-baik saja dan terbuka saat berdiskusi.

"Alhamdulillah baik-baik saja kondisinya, sebenarnya ini masih awal, jadi kami berdiskusi menyampaikan soal saksi dan korban seperti apa dan perlindungan seperti apa, permohonan perlindungan seperti apa, masih dijajaki, belum sampe detail intinya, kalau (saksi) terbuka, iya," ungkapnya.

Selain Aef, lanjut dia, masih ada satu saksi lainnya pada kasus ini. Saksi yang belum diketahui identitasnya itu sudah mengajukan permohonan perlindungan dan masih dalam tahap kelengkapan berkas.

"(Saksi yang mengajukan perlindungan) masih ada berkas yang harus dilengkapi, masih banyak kelengkapan yang belum dipenuhi, assessment juga harus dilakukan," katanya.

Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Beberapa hari lalu polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat menjadi DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.

Pada kasus ini ada 11 orang tersangka, dan delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network