BEKASI, iNews.id - Bea Cukai Cikarang kembali melakukan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor pada Kamis (30/05) di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok illegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,9 miliar. Hasil Tembakau (HT) Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan sekarang.
Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik egara sebanyak 47 penindakan.
Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys.
Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama. Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cikarang saat ini adalah salah satu tindak lanjut dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain dimusnahkan, barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan seperti yang telah dilakukan Bea Cukai Cikarang berupa sajadah sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa Pondok Pesantren serta Majelis Taklim.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto menjelaskan kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, pemusnahan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produkproduk impor.
Terkait pelanggaran BKC Ilegal, modus yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tambah Souvenir, terkait BKC Ilegal.
Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Bea cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi bersama untuk memberantas perdagangan rokok ilegal, kampanye sosialisasi dan Training Of Trainer (TOT) mengenai regulasi cukai kepada masyarakat, dan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi Peningkatan upaya untuk memberantas BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan kestabilan keuangan negara, mendorong perkembangan bisnis yang etis dan memfasilitasi kelancaran proses pembangunan. Souvenir mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait