Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK hingga Naik Haji, Berikut Aturannya

Athika Rahma
Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk beberapa hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan masyarakat sertakan kartu BPJS kesehatan untuk beberapa hal. Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM(, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022). 

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022). Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

 

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network