KPK Umumkan dan Tahan Tersangka Yofi Oktarisza Dugaan Korupsi di DJKA

Nur Khabibi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024). 

Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). 

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network