Gus Yaqut Segera ke Meja Hijau Kasus Kuota Haji, Berkas Perkara Sepinggang Orang Dewasa

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas segera ke menjalani sidang, Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera naik sidang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. "Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya.

Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berkas perkara Gus Yaqut sempat terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK dalam proses pemindahan oleh petugas KPK. Terlihat berkas tersebut setinggi orang dewasa. Petugas pun memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network