Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Pengamat Ekonomi: Berpotensi Disalahgunakan

Suparjo Ramlan
Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online menuai polemik. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online menuai polemik. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait rencana tersebut menuai sejumlah kritik . 

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bansos bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak tepat jika diberikan kepada korban judi online. 

Pemberian bansos berpotensi disalahgunakan oleh korban karena judi masuk dalam kegiatan negatif. Seyogyanya pemerintah memfokuskan bansos pada masyarakat miskin atau warga yang lebih membutuhkan. 

"Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," kata Bhima saat dihubungi, Selasa (18/6/2024). 

"Judi ini tindakan kriminal, apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," sambungnya.

Bhima mendorong pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online. Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat, bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga dan kematian.

"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulunya tidak serius," katanya. 

Di sisi lain, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi. Bhima mencatat, pusat rehabilitasi memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha. 

Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online. "Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," tuturnya.

"Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Di sana ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," ucapnya. 

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima bansos. Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online semakin marak di masyarakat.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network