Marak Industri Hoaks Berbayar, Sahroni: Polisi Harus Kategorikan Ini Sebagai Musuh Negara!

Wahab Firmansyah
Polda Metro Jaya ungkap dugaan industri hoaks berbayar. Foto/Ilustrasi/AI

JAKARTA, iNewsBekasi.idPolda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial. Polisi menemukan indikasi penggunaan pihak ketiga yang dibayar untuk memproduksi konten provokatif bermuatan pidana.

Temuan tersebut terungkap dalam pengusutan kasus yang menyeret 10 orang sebagai tersangka. Jumlah itu berasal dari 28 penggiat media sosial yang diperiksa polisi selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, salah satu modus yang ditemukan dalam kasus tersebut adalah keterlibatan pihak lain yang menerima bayaran untuk membuat konten provokatif.

Menanggapi temuan dugaan industri hoaks berbayar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengusut praktik itu secara menyeluruh, termasuk pihak yang berada di balik produksi dan penyebaran konten.

Menurut Sahroni, penindakan tidak boleh hanya menyasar pembuat atau penyebar konten. Polisi juga harus mengusut pihak yang memesan konten hingga operator yang menjalankan aktivitas tersebut.

Provokator hoaks seperti inilah, lanjut Sahroni, yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait.

"Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara. Jadi jangan hanya kontennya yang di-takedown, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana. Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi kamtibmas dan ekosistem demokrasi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Sahroni menegaskan kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Dia menuturkan negara menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik, termasuk melalui media sosial. Namun, penyebaran berita hoaks dinilai sangat berbahaya karena informasi tersebut dibangun berdasarkan kebohongan yang dapat memicu kegaduhan tanpa dasar.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network