Usai Hubungan Intim, Suami di Jakarta Timur Bunuh Istrinya

Danandaya Arya Putra
Polres Jakarta Timur telah menetapkan AWW (25) sebagai tersangka atas tindakan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya inisal RNA meninggal dunia. Foto: MPI

"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

Nahasnya setelah mengetahui istrinya meninggal dunia, tersangka menelpon mertuanya untuk memberitahu kejadian tersebut.

"Tersangka menelpon ayahnya (korban) dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," katanya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network