JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Prayer Manik, memimpin langsung sidak gabungan pada Kamis (1/8). Razia yang dilakukan di seluruh blok hunian ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang.
Manik menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. "Semua barang terlarang dim Lapas Cipinang harus disita dan dicatat. Jika ada petugas yang terlibat, akan dikenai sanksi disiplin," tegasnya.
Petugas gabungan dari berbagai satuan di Lapas Cipinang melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menggunakan alat deteksi canggih. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti casing handphone, charger, dan senjata tajam rakitan.
Sidak ini merupakan bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. "Razia rutin ini penting untuk mencegah pelanggaran dan menjaga keamanan," ujar Manik.
Lebih lanjut Manik menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics, yakni deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kegiatan razia ini adalah salah satu bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas. Dengan melakukan razia secara rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," ujarnya.
Langkah tegas Kalapas Cipinang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi lapas lain dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait