BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah akan mulai mengenakan tarif untuk ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung seksi 2 B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) pada Jumat (2/8/2024). Tarif untuk golongan I dari Junction (JC) Cimanggis hingga JC Cibitung mencapai Rp54.000.
Dilansir dari sejumlah sumber pemberlakuan tarif ini, berdasarkan Keputusan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1627/KPTS/M/2024. Tarif yang dikenakan tentunya berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh.
Pengguna yang menggunakan kendaraan golongan I dari Cimanggis ke Cibitung akan melakukan transaksi awal di Gerbang Tol Jatikarya Utama sebesar Rp5.500.
Selanjutnya tarif tol yang dikenakan berikutnya sesuai dengan jarak tempuh tujuan akhir pengguna tol tersebut.
Berikut Tarif Tol Cimanggis-Cibitung:
Gerbang Tol Cimanggis-GT Jatikarya Utama:
Rp5.500 (Gol I), Rp8.500 (Gol II), Rp8.500 (Gol III), Rp11.500 (Gol IV) Rp11.500 (Gol V).
GT Jatikarya Utama-JC Cibitung:
Rp48.500 (Gol I), Rp72.500 ( Gol II, Rp72.500 (Gol III), Rp97.000 (Gol IV) Rp97.000 (Gol V).
JC Cibitung-GT Nagrak Rp40.500:
(Gol I), Rp61.000 (Gol II), Rp61.000 (Gol III), Rp81.000 (Gol IV), Rp81.000 (Gol V).
JC Cibitung-GT Narogong:
Rp34.000 (Gol I), Rp51.500 (Gol II), Rp51.500 (Gol III), Rp68.500 (Gol IV) Rp68.500 (Gol V).
JC Cibitung-GT Burangkeng:
Rp21.000 (Gol I), Rp31.500 (Gol II), Rp31.500 (Gol III), Rp42.000 (Gol IV), Rp42.000 (Gol V).
JC Cibitung-GT Setu Utara 2:
Rp5.000 (Gol I), Rp7.500 (Gol II), Rp7.500 (Gol III), Rp10.000 (Gol IV) Rp10.000 (Gol V).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait