Kronologi Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Bubarkan Tawuran di Cipinang Besar
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kronologi penangkapan pelakupenyiraman air keras berinisial SAA alias U (21) terhadap anggota Brimob Polri berinisial TBG (25) yang tengah membubarkan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur dibeberkan Polda Metro Jaya .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, SAA ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku SAA alias U sendiri yang berstatus mahasiswa itu ditangkap pada hari Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Saat pelaku berada dirumah pacar pelaku,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yakni rekaman CCTV, hasil visum, helm celana dan jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, serta jeriken bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban.
“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” katanya.
Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dan atau Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Kepada Petugas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait