Tersangka MR lalu dibawa ke markas Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, MR mengaku bahwa dirinya yang menjambret tas perempuan. Dia juga beraksi di enam lokasi lain di Surabaya dan sekitarnya dalam sepekan.
Tersangka MR diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia pernah ditangkap personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2019 lalu. Setelah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, MR dijebloskan ke penjara. Kemudian bebas dan kembali menekuni kebiasaan lamanya sebagai penjahat jalanan.
Tersangka mengaku beraksi bersama temannya. Namun, pria itu masih dalam pengejaran petugas. "Ini masih kami selidiki lagi," papar Mirzal Maulana
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait