BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap dua pelajar SMP berinisial MRA (15) dan MA (15). Keduanya merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan MF (14) dalam tawuran berdarah di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Dua pelaku masih berstatus pelajar. Keduanya yang melakukan pembacokan terhadap korban," ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun di Polres Metro Bekasi, Kamis (12/9/2024).
Insiden tawuran itu melibatkan pelajar dari dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin. Tawuran itu dipicu janjian antara dua kelompok pelajar tersebut melalui media sosial.
"Pada Jumat 6 September 2024 pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRA mendapat direct message via Instagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin," kata Saufi.
Mendapatkan pesan tersebut, pelaku MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di Group WhatsApp bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.
"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran," ujar Saufi.
Setelah itu, dua kelompok pelajar tersebut bertemu di lokasi, yakni di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, untuk melakukan aksinya.
"Korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira dekat dengan lokasi kejadian. Namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Sementara pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.
Dua hari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MRA ditempat persembunyiannya di salah satu rumah yang diduga masih ada hubungan keluarga di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara.
"Sedangkan MA ditangkap saat ngumpet di salah satu pondok pesantren yang berada di Tangerang, Banten," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku MRA dan MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait