BEKASI, iNewsBekasi.id- Mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalan raya tentunya harus memiliki pengetahuan yang cukup. Salah satunya pengetahuan tentang rambu lalu lintas.
Melanggar lalu lintas bisa berujung kecelakaan, bahkan tak jarang terjadi cek cok mulut pengendara bermotor saat mendahului atau menyalip kendaraan.
Untuk diketahui rambu-rambu lalu lintas tak hanya palang rambu. Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan.
Garis tersebut bukan sekadar pembatas jalan atau hiasan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas.
Dilansir dari laman Nissan, berikut beberapa arti garis putih di jalan raya yang wajib Anda pahami.
1. Garis Putih Tanpa Putus
Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.
2. Garis Putih Putus-putus
Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
3. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa.
Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.
Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
5. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
6. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia.
Garis tersebut memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
7. Yellow Box Junction
Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini.
Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.
Itulah beberapa arti garis kuning dan putih di jalan raya yang wajib Anda ketahui untuk menjamin keselamatan berkendara Anda dan pengendara lain. Kontrol penuh terhadap kendaraan adalah yang paling utama.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait