BEKASI, iNewsBekasi.id- Dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil ditangkap petugas Polres Metro Bekasi. Pelaku MOK dan LG kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku terakhir kali beraksi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu di Jalan Suntet, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keduanya mengincar mobil yang terparkir ditinggal pemiliknya."Modus pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Saufi pada Jumat (26/10/2024).
Setelah mengambil barang berharga dari dalam mobil tersebut, para pelaku membuang identitas KTP korban di pinggir Kalimalang.
"Sedangkan uang dolar Singapura milik korban ditukarkan di Money Changer Bekasi, kemudian tas korban disimpan di lemari kontrakan pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan mereka di Mekarsari, Tambun Selatan.
"Dua pelaku ini sudah beraksi di beberapa tempat. Khusus di Kabupaten Bekasi mereka sudah tiga kali beraksi," tuturnya. Hasil pemeriksaan, dua pelaku juga pernah beraksi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada April dan Agustus 2024 lalu.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait