JAKARTA,iNews.id - Rusia telah merilis 48 negara dan teritori asing yang tidak bersahabat dengan Rusia saat konflik militer dengan Ukraina.
Negara tersebut ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Moskow.
Sementara Indonesia sendiri tidak masuk dalam 48 daftar negara tidak bersahabat yang dikeluarkan Rusia.
Dua tetangga Indonesia tersebut adalah Singapura dan Australia. Rusia merilis daftar puluhan negara tak bersahabat itu pada Senin (7/3/2022) atau saat invasi ke Ukraina memasuki hari ke-12. Singapura telah memberlakukan sanksi keuangan yang menargetkan bank Rusia, entitas, dan berbagai aktivitasnya.
Contohnya, aktivitas penggalangan dana untuk Rusia menjadi target sanksi yang dijatuhkan negara kota tersebut. Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, sanksi juga menargetan pembatasan ekspor untuk barang-barang yang berpotensi dijadikan senjata untuk menyerang Ukraina.
Sedangkan sanksi yang dijatuhkan Australia berupa larangan perjalanan dan sanksi keuangan bagi Presiden Rusia Vladimir Putin dan anggota senior pemerintahannya.
Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)
4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang
17. Korea Selatan
18. Australia
19. Mikronesia
20. Selandia Baru
21. Singapura
22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).
Puluhan negara dan teritori asing itu memberlakukan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.
"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah Putin.
Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubel per bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing. Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yang bertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi untuk kesepakatan dengan warga Rusia.
Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial stability of the Russian Federation".
Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBB yang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait