JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan menindak pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Penindakan akan dilakukan melalui hunting system sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mencegah kejahatan jalanan.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya pengendara yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan lakban maupun stiker. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fenomena tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil diduga sengaja menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomor agar tidak terbaca kamera tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor kendaraan.
"Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan," kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
