Berkas Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Soleman sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam dugaan gratifikasi tersebut.
"Sudah P-21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Selasa (19/11/2024).
Samuel mengatakan, tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka serta barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi dimaksud sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum Soleman juga telah mengajukan upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengakui kuasa hukum SL menempuh jalur praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Iya mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," ujar Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menuturkan, kejaksaan telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor tidak harus menunggu hasil pra peradilan," tuturnya.
Untuk diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait