2 Rekannya Ditahan Kejaksaan, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir dengan Alasan Sakit Kepala

Abdullah M Surjaya
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi usai jadi tersangka korupsi. Foto/iNews Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id – Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. AEZ tidak hadir dengan alasan sakit kepala dan mengirimkan surat keterangan sakit dari salah satu klinik di Kecamatan Setu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan. Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum sebelum penyidik mengambil langkah paksa.

"Terhadap AEZ yang pasti saat ini kami juga dengan bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan dulu secara patut," kata Ronald Thomas Mendrofa, Jumat (31/7/2026).

Ronald menjelaskan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejari Kabupaten Bekasi akan menerapkan upaya paksa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan penyidik bersama Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, AEZ diketahui masih berada di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, surat keterangan yang diterima penyidik menyebutkan tersangka mengalami sakit kepala.

"Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu," ungkap Ronald.

Meski salah satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi tetap berjalan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network