2 Rekannya Ditahan Kejaksaan, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir dengan Alasan Sakit Kepala

Abdullah M Surjaya
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi usai jadi tersangka korupsi. Foto/iNews Bekasi

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa sebanyak 52 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan markup biaya pemasangan sambungan air bersih, disertai pengembalian uang serta bukti transaksi keuangan.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik seluruhnya bersesuaian dengan 52 orang saksi yang telah kami periksa. Ada pengembalian uang kurang lebih Rp280 juta, transkrip rekening, kemudian surat-surat pemasangan sambungan layanan yang memang dimarkup dan harganya sangat jauh dari harga yang ditetapkan," ucap Ronald.

Kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025 ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi, sementara penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network