SUKAWANGI, iNewsBekasi.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menindak tegas oknum pelaku dugaan pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Selain akan menindak tegas pelaku secara tegas, BPN bakal melaporkan kasus ini kepada penegak hukum usai warga mengeluhkan pungli Rp3.000-Rp4.000 per meter hingga dugaan adanya pemalsuan tanda tangan kepala desa.
“Saya baru terima informasinya, pungli tersebut perbuatan memalukan dan tercela. Jika bawahan saya terlibat akan saya tindak tegas, dan saya laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Kamis (21/11/2024).
Seharusnya, kata dia, program PTSL itu bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Yang dilaksanakan dengan baik dan mempermudah pelayanan bukan untuk memeras masyarakat yang sangat membutuhkan.
Mengacu pada pelaksanaan program PTSL Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, memutuskan biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp150 ribu.
Namun yang terjadi, Pemerintah Desa Sukakerta melakukan dugaan praktik pungutan di luar aturan tersebut. ”Dipertanyakan atas dasar apa pemerintah desa membuat tarif dari mana sebesar itu, yang jelas itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa mafia tanah merupakan masalah nasional yang meresahkan dan harus ditindak dan pihaknya juga Mengimbau agar masyarakat untuk tidak takut melapor kasus mafia tanah kepada pihak berwajib.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi melakukan rangkaian pengumpulan data dan informasi untuk menindaklanjuti terkait laporan kisruh dugaan pungli di Desa Sukakerta ke Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Tujuannya adalah agar kasus tersebut segera dilakukan penyelidikan jika benar terbukti permasalahan itu bisa dibawa ke meja persidangan untuk menciptakan efek jera dan pembelajaran bagi pemerintah desa yang lainya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait