BEKASI, iNewsBekasi.id - Satlantas Polresta Metro Bekasi menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke Satpas SIM. Lokasi yang ditentukan juga fleksibel sehingga memudahkan warga Kota Bekasi untuk mengaksesnya.
Lantas, di mana lokasi dan jadwal SIM keliling Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari ini, Jumat (22/11/2024)? Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @satlantas_restrobekasikota, berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling untuk Bekasi:
- Mitra 10 Jatimakmur pukul 08.00-10.00 WIB
- Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 15.30-17.30 WIB
Sementara, persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotocopy KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat (disediakan di tempat), dan surat keterangan psikologi (disediakan di tempat). Jangan lupa untuk tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan tidak melayani.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait