JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling. Hal itu pun demi mempermudah masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta pada Sabtu (16/4/2022) layanan ini beroperasi pukul 8.00-12.00 WIB. Berikut daftar lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Editor : Eka Dian Syahputra