PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun

Riana Rizkia
Pemain Judi Online Meningkat Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia (doc istimewa)

Danang menjelaskan, sekarang ini yang terpenting pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. "Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.

"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.

 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network