Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2025, Dirut: Tidak Perlu Khawatir

Binti Mufarida
Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik untuk peserta kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik untuk peserta kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aset BPJS Kesehatan sehat. “Yang jelas gak perlu khawatir di tahun 2025 aset kita sehat,” tegasnya saat ditanya kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Ghufron menegaskan bahwa penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan berada di luar kewenangannya. Beliau juga menyampaikan optimisme bahwa hingga tahun 2025, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan tetap stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan kesehatan akibat kendala finansial.

“Itu masalah lain bukan BPJS penentuan (besaran iuran). Yang jelas kami melihat aset kami masih sanggup membayar rumah sakit dan seluruh kebutuhan kesehatan dijamin,” kata Ghufron.

Sejatinya, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kan yang memutuskan bukan BPJS,” tegas Ghufron.

Sejatinya, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kan yang memutuskan bukan BPJS,” tegas Ghufron.

Terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

 Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang.

“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes Budi. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network