BEKASI, iNewsBekasi.id- Fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan JD (46) terhadap anak kandungnya di Sukatani, Kabupaten Bekasi terkuak. Tersangka telah melakukan perbuatan biadab tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat ini korban yang duduk di bangku kelas dua salah satu SMK swasta. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka melakukan pelecehan terhadap DN (17) sejak korban masih SD.
"Kalau dari keterangan pelaku saat di usia SD, sudah pernah melecehkan. Tapi melakukan hubungan waktu si korban usia sekolah SMK ini hingga hamil enam bulan," kata Seno pada Jumat (14/12/2024).
Seno mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut istri pelaku atau ibu korban sedang tidak ada di rumah. "Alasannya karena nafsu dengan anaknya sendiri," ungkapnya.
Seno menuturkan, JD juga mengancam anaknya itu untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun. "Ancamannya hanya si pelaku meminta agar tidak menyampaikan kemana-mana begitu," tuturnya.
Atas perbuatannya, dari bukti-bukti yang kuat dan dari penyelidikan, kini JD mendekam ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait