BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebidang tanah seluas 7.515 meter per segi di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kini menjadi pusat perselisihan hukum yang kompleks, melibatkan aspek perdata, pidana, dan administrasi secara bersamaan.
Hal ini bukan sekadar masalah administrasi belaka, tetapi sudah menjadi masalah hukum yang serius dan bisa menjerat siapa saja.
Kuasa hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, menyampaikan bahwa kliennya telah memperoleh hak kepemilikan atas tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang melalui transaksi jual beli yang sah. Akan tetapi, munculnya sertifikat ganda telah menciptakan dualisme hukum yang menghambat penyelesaian perkara."
"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan," tegas Fajar di Bekasi, Rabu (13/12).
Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT. Hasana Damai Putra dan RS dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT. Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik RS dkk.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait