BEKASI, iNewsBekasi.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad angkat bicara terkait toko yang berjualan minuman keras (miras) yang dirusak sekelompok warga di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi bakal menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.
"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan peraturan wali kotanya," ujar Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dia mengatakan peraturan itu nantinya akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan melakukan jual beli miras. Selain itu, aturan tersebut juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.
"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," tegas dia.
Menurutnya, langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol. Pemkot Bekasi juga akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.
"Kami juga memantau adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa tempat di Kota Bekasi ini," ucap Gani.
Sebelumnya, sekelompok orang menggeruduk toko minuman keras di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Mereka juga memaki-maki hingga menyinggung suku petugas sekuriti di sana.
Aksi penggerudukan itu viral di media sosial. Video ini juga diunggah oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang berpakaian putih-putih mendatangi toko tersebut. Mereka kemudian merusak toko itu.
Salah satunya memegang tongkat baseball, menghancurkan kaca toko tersebut. Orang tersebut juga menanyai seseorang yang diduga petugas sekuriti kawasan tersebut. Dia meminta KTP petugas tersebut.
"Lu asli orang mana," kata pria berambut gondrong yang merusak kaca toko tersebut.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait