JAKARTA, iNewsBekasi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025. Pemilik SIM wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya jika telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," tegasnya.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," imbuhnya.
Kakorlantas juga memastikan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan, mengingat SIM bukan produk administratif. Karena itu, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucapnya.
Aan menambahkan perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," tutupnya.
Editor : Abdullah M Surjaya